Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal (Diskoperindag dan PNM) Kabupaten Lutra Lahmuddin berang karena bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin untuk keperluan darurat di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra),habis.
Menurut dia, tindakan pengelola SPBU menjual BBM emergency telah menyalahi aturan. Karena itu, pihaknya akan memanggil pengelola SPBU di Kabupaten Luwu Utara. “Insya Allah dalam waktu dekat saya akan panggil pengelola, apa alasan sehingga BBM emergency di SPBU habis,” ungkapnya, kemarin.
BBM emergency dipersiapkan untuk petugas keamanan dan ambulans. Jadi tidak ada alasan bagi pengelola menjual BBM tersebut. Sekjen LSM SAB Sulsel AA Hammadiyah menilai, perbuatan yang dilakukan pengelola SPBU melanggar aturan. Dia mendesak pihak terkait memberikan sanksi tegas kepadaSPBUyangnakal. Bahkan, AA Hammadiyah mendesak pihak kepolisian memproses secara hukum SPBU yang melanggar.
Apalagi, tiga SPBU di Lutra melayani penjualan BBM dengan menggunakan jeriken. Padahal,saat bersamaan terjadi antrean kendaraan yang panjang saat akan mengisi BBM di SPBU. Hal serupa diungkapkan anggota Komisi III DPRD Lutra Sudirman Salomba. Dia mendesak Diskoperindag dan PNM Luwu Utara memberikan sanksi kepada SPBU yang telah menjual BBM emergency.
“Kalau memang ada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menjual BBM emergency, kami (DPRD) meminta Diskoperindag dan PNM menindak sesuai aturan yang berlaku,”tandasnya. Menurut dia,bencana tidak dapat diperkirakan kapan terjadi sehingga SPBU tidak boleh menghabiskan BBM, khususnya BBM emergency.
Sementara pengelola SPBU Kasimbong Zulkarnaen membantah BBM emergency dijual untuk umum.“Kami (SPBU) tidak berani menjual BBM emergency, kecuali kendaraan patroli keamanan, ambulans, dan pemadam kebakaran,”tuturnya.
Selasa, 20 Desember 2011
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar